Cari Blog Ini

Jumat, 09 Desember 2011

Proyek Tol Cisumdawu Minim Sosialisasi

Jumat, 09 Desember 2011 Proyek Tol Cisumdawu Minim Sosialisasi JATINANGOR,(GM)- Sejumlah kalangan menilai proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) minim sosialisasi. Banyak warga Jatinangor hingga saat ini belum mengetahui kelanjutan proyek tersebut. Sementara di Tanjungsari, meski sempat dilakukan sosialisasi, namun berkas kepemilikan lahan yang akan terkena proyek tersebut masih dalam proses. Sebanyak 53 berkas kepemilikan tanah yang akan terkena pembebasan lahan di Desa Margaluyu, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang, hingga Kamis (8/12) masih dalam proses. Pemberkasan akan diselesaikan pihak staf pemberkasan bantuan teknik pembebasan lahan dengan masyarakat pemilik. "Karena masih ada kendala dalam pemberkasan, kepemilikan lahan sebanyak itu belum bisa dilepaskan. Di Desa Margaluyu, sekitar 15,8 hektare yang akan terkena pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Cisumdawu. Sisanya sebanyak 43 berkas sudah selesai dan sudah siap dilepaskan," kata staf pemberkasan Bantuan Teknis Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu, Ovi kepada wartawan di sela-sela pemberkasan tanah dengan para pemilik lahan di Desa Margaluyu, Kamis (8/12). Ovi mengatakan, karena masih dalam proses pemberkasan, pembayarannya pun belum dilakukan. Ia mengatakan, pemerintah atau panitia pembebasan lahan bukan berarti menghambat pembayaran, karena persoalannya dalam pemberkasan tanah masih ada kendala dan masalah di lapangan. Misalnya, yang masih kendala dalam perberkasan itu dalam hal kepemilikan surat letter C. "Kita yang memproses pemberkasan harus betul-betul dalam pengurusannya. Jangan sampai ada gugatan di kemudian hari setelah tanah itu dibebaskan. Sebenarnya, kita tidak mempersulit dalam pemberkasan. Namun kita harus yakin betul, tanah yang dibeli Bina Marga itu langsung dari pemiliknya. Kalaupun tanah itu sudah turun ke ahli waris dan dijual kepada pihak lain, harus ada bukti-buktinya. Hal itu untuk meyakinkan kepemilikan tanah yang akan dilepas," kata Ovi. Ia mengatakan, kepemilikan lahan yang masih ada kendala dalam pemberkasan itu, karena harus melewati pemeriksaan di tingkat Badan Pertanahanan Nasional (BPN). Karena BPN adalah bagian dari tim atau satgas dalam pemberkasan tanah. (B.105)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar