Cari Blog Ini

Sabtu, 30 November 2013

PAN minta pengawasan kampanye di media massa lebih dioptimalkan

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, mendorong lembaga-lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum (Pemilu), seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegakkan peraturan kampanye yang telah ditetapkan.
Pihaknya menyoroti menilai iklan kampanye para tokoh yang kerap dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) melalui media massa.
Viva Yoga menilai kampanye yang dilakukan dengan dalih iklan layanan masyarakat kini kerap terjadi, dan makin sulit dikendalikan, seiring dengan pemilik modal yang juga sebagai pemilik stasiun televisi. Hal ini, pengawas harus dapat menciptakan suasana keadilan untuk peserta pemilu, lantaran tidak semua Parpol memiliki media.
“Tidak ada yang melarang untuk berkampanye. Tetapi, jangan sampai ada kepentingan subyektif melalui media sehingga dapat mempengaruhi persepsi publik dan cenderung tidak adil,” ujar Viva, dalam diskusi yang bertajuk “Gurita Kampanye Elektronik, Parpol Makin Bengis, Penyelanggara Pemilu Meringis’ di Media Center Bawaslu, Lantai 12, Gedung Sarinah, Jakarta, Jumat, 29 November 2013.
Menurut Viva, KPU, Bawaslu, dan KPI, harus bersinergi untuk menegakkan peraturan KPI dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, tentang
kampanye.
“Aturan perundang-undangan (Peraturan KPI dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013) yang sudah ada harus diterapkan dengan benar,” ungkapnya.
Viva pun menyinggung terkait Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah menjadi kesepakatan ketiga pihak, belum diimplementasikan secara maksimal. Maka, lanjutnya, pihak ini harus lebih memaksilakan koordinasi lebih baik.
Selain itu Viva menambahkan, KPU, Bawaslu, dan KPI harus memberikan definisi-definisi yang pasti terhadap pelanggaran kampanye, yang disebutnya “curi start.”
“KPU, KPI dan Bawaslu harus lebih tegas terkait pengkategorian bentuk iklan yang berbau curi start kampanye, agar tercipta rasa kenyamanan dan bentuk keadilan terhadap peserta pemilu, tukasnya. @yudisstira

Selasa, 26 November 2013

Gagal Ikut Pemilu, PMB Bergabung dengan PAN

Metrotvnews.com, Surabaya: Partai Matahari Bangsa (PMB) akhirnya bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang sama-sama berbasis warga Muhammadiyah untuk menyongsong Pemilu 2014.

"Sebagai implementasi dukungan itu, kami membentuk organisasi kemasyarakatan bernama Laskar Barisan Amanat Nasional (Laksamana)," kata Ketua Tim Koalisi PMB-PAN Syafrudin Budiman di Surabaya, Senin (25/11).

Ketua PW PMB Jawa Timur yang juga calon anggota legislatif (caleg) PAN untuk DPR RI daerah pemilihan I Jatim (nomer 7) itu menjelaskan Laksamana dibentuk di Jakarta pada 24 November 2013 untuk mempermudah meraih dukungan masyarakat.

"Bukti koalisi itu diwujudkan dengan menampilkan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) sebagai caleg unggulan di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia," katanya.

Selain dirinya, caleg yang sudah masuk DCT PAN antara lain Delmenita (Ketua Bapilu PP PMB) untuk caleg Sumatra III nomer urut 9, H Ahmad Bukhari (Ketua PW PMB Sulawesi Utara) untuk caleg Sulawesi Utara nomer urut 5, dan Moh Noval Dunggio (Ketua PP PMB) untuk caleg Gorontalo nomer urut 3.

"PMB saat ini sudah pasti tidak bisa ikut Pemilu 2014, karena itu kami sepakat untuk menitipkan aspirasi pendukung kepada 'saudara tua' PAN, buktinya banyak kader PMB yang kini menjadi caleg di DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Menurut dia, PMB melalui Imam Addaruqutni (Ketua Umum PP PMB) dan Djoni Gunanto (Sekjen PMB) telah mengeluarkan surat koalisi dukungan dengan membentuk Tim Koalisi PMB dengan PAN.

"Tugas utama tim tersebut mengonsolidasikan struktur organisasi PMB se-Indonesia untuk pemenangan PAN dan Hatta Rajasa untuk calon presiden 2014," katanya. (Antara)

Editor: Henri Salomo Siagian

Gagal Ikut Pemilu, PMB Bergabung dengan PAN

Metrotvnews.com, Surabaya: Partai Matahari Bangsa (PMB) akhirnya bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang sama-sama berbasis warga Muhammadiyah untuk menyongsong Pemilu 2014.

"Sebagai implementasi dukungan itu, kami membentuk organisasi kemasyarakatan bernama Laskar Barisan Amanat Nasional (Laksamana)," kata Ketua Tim Koalisi PMB-PAN Syafrudin Budiman di Surabaya, Senin (25/11).

Ketua PW PMB Jawa Timur yang juga calon anggota legislatif (caleg) PAN untuk DPR RI daerah pemilihan I Jatim (nomer 7) itu menjelaskan Laksamana dibentuk di Jakarta pada 24 November 2013 untuk mempermudah meraih dukungan masyarakat.

"Bukti koalisi itu diwujudkan dengan menampilkan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) sebagai caleg unggulan di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia," katanya.

Selain dirinya, caleg yang sudah masuk DCT PAN antara lain Delmenita (Ketua Bapilu PP PMB) untuk caleg Sumatra III nomer urut 9, H Ahmad Bukhari (Ketua PW PMB Sulawesi Utara) untuk caleg Sulawesi Utara nomer urut 5, dan Moh Noval Dunggio (Ketua PP PMB) untuk caleg Gorontalo nomer urut 3.

"PMB saat ini sudah pasti tidak bisa ikut Pemilu 2014, karena itu kami sepakat untuk menitipkan aspirasi pendukung kepada 'saudara tua' PAN, buktinya banyak kader PMB yang kini menjadi caleg di DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Menurut dia, PMB melalui Imam Addaruqutni (Ketua Umum PP PMB) dan Djoni Gunanto (Sekjen PMB) telah mengeluarkan surat koalisi dukungan dengan membentuk Tim Koalisi PMB dengan PAN.

"Tugas utama tim tersebut mengonsolidasikan struktur organisasi PMB se-Indonesia untuk pemenangan PAN dan Hatta Rajasa untuk calon presiden 2014," katanya. (Antara)

Editor: Henri Salomo Siagian

Minggu, 24 November 2013

Dradjad Wibowo Sarankan Wapres Boediono Non Aktif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengungkapkan, sesuai dengan UU Bank Indonesia (BI), Wapres Boediono sebagai Gubernur BI adalah penanggungjawab utama terhadap kebijakan FPJP Bank Century.
Dradjad menegaskan argumen bahwa keputusan tersebut kolektif kolegial tidak tepat sama sekali.
Dijelaskan, Pasal 1 butir 2 UU BI menyebutkan Gubernur adalah pemimpin dan anggota Dewan Gubernur.
Pasal 9 ayat 2 melarang pihak manapun campur tangan terhadap kebijakan BI. Presiden pun dilarang.
Bahkan, urai Dradjad, ada ancaman pidana jika campur tangan terhadap kebijakan BI. Pasal 43 ayat 3 menyebutkan keputusan rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat. Tapi jika mufakat tidak tercapai, keputusan ada di tangan Gubernur.
"Jadi ekstremnya, seandainya semua staf BI dan semua anggota Dewan Gubernur (kecuali Gubernur) menandatangani usulan agar satu bank diberi FPJP, tapi Gubernur menolak, maka kepuitusan resmi BI adalah menolak FPJP. Dan seandainya Presiden bersama-sama Ketua DPR memaksa Gubernur BI memberikan FPJP, itupun tidak laku. Keputusan mutlak di tangan Gubernur," kata Dradjad, Sabtu (23/11/2013).
Karena itu, Dradjad menyarankan, KPK seharusnya memfokuskan penyidikan kasus FPJP Bank Century ini kepada Gubernur BI Boediono. Ia kemudian menegaskan, posisi sebegai Wapres terbukti sudah mengganggu penegakan hukum oleh KPK.
Wapres sendiri, imbuh Dradjad mengakui misalnya, tidak ingin mengganggu penegakan hukum karena adanya protokoler kewapresan.
"Selain FPJP, masih ada rapat KSSK, di mana pejabat-pejabat BI aktif memperjuangkan bailout bank Century. Jadi banyak sekali keterangan yang harus digali dari Gubernur BI, Boediono(saat itu). Karena itu, hemat saya akan lebih terhormat jika Wapres Boediono mengundurkan diri, atau minimal non aktif," imbau Dradjad.
"Jadi, baik KPK maupun pak Boediono bisa sama-sama fokus, tidak ada gangguan seperti protokoler kewapresan dan lain sebagainya," kata Dradjad Wibowo.