Cari Blog Ini

Sabtu, 25 Januari 2014

PAN Pertanyakan Konsistensi Yusril

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional mempertanyakan konsistensi Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang menyebut pelaksanaan Pemilu 2014 inkonstitusional. Jika Yusril tidak menarik Partai Bulan Bintang dari keikutsertaannya di pemilu, itu akan menimbulkan pertanyaan soal sikap Yusril yang menyatakan Pemilu 2014 inkonsistusional. 

"Tentu sebagian masyarakat akan mempertanyakan konsistensi sikap Bang Yusril selaku Ketua Dewan Syuro/penasihat DPP PBB, sebagai salah satu partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014. Apakah Bang Yusril menyarankan atau menginstruksikan PBB tetap ikut Pemilu Legislatif 2014 atau tidak?" ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Jumat (24/1/2014). 

Viva menuturkan, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk menganulir atau membatalkan keputusan MK. Dengan demikian, Viva pun memaklumi jika ada keberatan atas keputusan MK tersebut. 

Dia berpendapat ada perbedaan sudut pandang antara Yusril dan MK. Pandangan Yusril lebih ke perspektif legal formal, sedangkan pandangan MK lebih ke perspektif interpretasi legal futuristik. "Artinya MK tidak membatasi pemahaman terhadap undang-undang secara gramatikal an sich, (harafiah), tetapi keputusan MK bersifat bersyarat karena memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sosial, politik, dan budaya. Jadi, penafsirannya tidak sekadar legal formalistik, meski konstitusi itu bersifat normatif," ucap Viva. 

Selanjutnya, Viva melihat pendapat yang menyatakan bahwa jika jadwal pileg dan pilpres dilaksanakan tahun 2019, hasil Pileg dan Pilpres 2014 cacat hukum dan inskonstitusional adalah tidak benar.

"Selama MK dalam amar putusan tidak menyatakan UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945, maka produk hukumnya tetap sah dan proses politiknya pun bersandarkan pada hukum yang berlaku," kata anggota Komisi IV DPR ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar